Perpajakan

Pengertian pajak atau definisi pajak sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Membayar pajak adalah salah satu tahapan dalam siklus hak dan kewajiban Wajib Pajak(WP). Dalam sistem self assessment, WP wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang. … Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban WP dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.

Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Pembayaran dan penyetoran pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dan penyetoran PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, dan PBB.

JASA KONSULTAN PAJAK PRIBADI DAN BADAN

Jasa yang diberikan oleh konsultan pajak profesional terdiri dari bermacam pelayanan yang pastinya berkaitan dengan pajak baik secara administrasi atau hukum, diantaranya:

Jasa Kepatuhan Pajak

Konsultan pajak membantu memenuhi kewajiban perpajakan dari wajib berdasarkan ketentuan hukum perpajakan berlaku. Meliputi mulai dari menghitung, mempersiapkan, dan membayarkan pajak terutang dengan SSP. Lalu mengirim laporannya ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. Yang berupa SPT PPN/PPn BM (SPT selama Manual atau eSPT PPN), SPT PPh Pasal 23SPT PPh Final, dan SPT PPh Pasal 21/26.

Jasa Perencanaan Pajak

Tim ahli akan membantu perencanaan pajak sehingga dapat meningkatkan efisiensi manajemen dalam hal penyusunan dan pelaporan pajak.

Jasa Review Pajak

Konsultan pajak akan melakukan peninjauan terhadap kepatuhan pajak instansi, mengidentifikasi potensi pajak instansi, dan memberikan cara terbaik untuk menekan beban pajak. Semua kegiatan dalam usaha atau bisnis yang memiliki dampak pada timbulnya beban pajak akan direview.

Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan

Konsultan pajak beriijin akan mendampingi atau mewakili UMKM, perorangan, perusahaan bila dilakukan pemeriksaan pajak oleh petugas yang berwenang. Dengan adanya pendampingan agar wajib pajak dapat menerima ketetapan pajak sesuai kondisi sesungguhnya.

Jasa Konsultasi Pajak

Untuk pelayanan konsultasi berkelanjutan ataupun konsultasi untuk masalah perpajakan tertentu yang dihadapi oleh wajib pajak. Gunanya memberi solusi terbaik untuk masalah yang terkait dengan pajak. Pelayanan bisa dilakukan melalui telepon, Whatsapp, email, faksimili, atau langsung dengan tim konsultan.

Jasa Restitusi/Pengurangan Pajak

Tim berpengalaman akan membantu menyusun, melaporkan, dan mengurus proses restitusi pajak. Baik secara masa ataupun tahunan.

Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak

Untuk membantu menyelesaikan sengketa pajak di pengadilan diperlukan konsultan pajak yang berizin kuasa hukum pajak. Layanan berupa mulai dari proses keberatan pajak, lalu banding di peradilan pajak, dan terakhir proses PK di MA. Layanan ini guna memastikan sengketa pajak dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan peraturan perpajakan berlaku.

Konsultan pajak yang mempunyai izin sebagai KUASA HUKUM PAJAK, dapat mewakili wajib pajak di pengadilan pajak untuk masalah yang berkaitan dengan perpajakan.

Jasa Administrasi Pajak

Berupa layanan untuk menangani administrasi pajak secara efisien dan efektif. Adapun layanan ini mencakup pendaftaran dan/atau pencabutan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan/atau PKP (Pengusaha Kena Pajak), Pbk (proses pemindahbukuan akun pajak), pemusatan PPN, permohonan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, dan lain sebagainya.

Perpajakan Internasional

Proses bisnis global yang mengikuti peraturan pajak lintas negara. Beberapa masalah perpajakan internasional untuk perusahaan akan dianalisis untuk menekan beban pajak dan memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan pajak, baik di Indonesia atau di negara lain terkait kerjasama perusahaan afiliasi. Layanan ini bersifat tidak terbatas terutama pada perencanaan pajak untuk transaksi lintas negara, T/P Doc, dan lainnya.